Choice Your Language

This is default featured slide 1 title

Rumah Adat Suku Batak Angkola Mandailing

Perkawinan Adat Batak Angkola dan Karo

Alm Baginda Marakub Marpaung/Loima br Ritonga (Tokoh Adat Angkola Mandailing).

Penulis Kamus Adat Batak Angkola Mandailing ( Gelar Sutan Parlindungan, Alm Dr A Marpaung, SpKK/D br Regar)

Pangupaan (Makanan khas pada upacara Adat Batak Angkola-Mandailing)

Rabu, 07 Agustus 2013

Pemerintah Pusat RI Diminta Turun Tangan Atas Dugaan Kesewenang Wenangan Aparat Dalam Penyerobotan Tanah Rakyat Tapanuli Selatan

Syalam Sejahtera.., Ass….Wb….
Bersama dengan ini Kami beritahukan/Laporkan adanya perbuatan kesewenang-wenangan yang dilakukan Aparat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Desa Sipirok Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Satpol PP Pemkab setempat diback Up Aparat TNI dan Polri dengan merusak lahan pertanian dan rumah penduduk yang bertujuan merampasHektaran lahan kebun dan rumah milik Waega dari beberapa lokasi Tanah milikWarga Desa janji mauli Sipirok Tapanuli Selatan Sumut. Dimana, penduduk setempatmengaku lokasi tanah pertanian dan pemukiman yang sedang/akan diserobot Pemkabtersebut adalah Tanah peninggalan leluhur mereka yang sudah dikuasai fisiknyasejak jaman penjajahan Belanda, hal tersebut dapat dibuktikan dengan keberadaanbeberapa lokasi makam peninggalan leluhur mereka yang sudah ada sejak Jamansebelum Indonesia merdeka dari tangan Penjajah Belanda. 25/7
Megingat:
-      SK 244 surat Bupati Tapsel Nomor 300/3229/2013 Tanggal 7 Mei2013.           
-      UU Nomor 37 dan No 38tahun 2007tentang Pembentukan Kabupaten Paluta dan Palas.
-      PernyataanBupati Tapsel:Adanya perbedaan pendapat soal tata letak pertapakan tersebut merupakan sebuah dinamika dan bagian dari demokrasi, sebagai pendorong semangat pembangunanTapsel ke depan’ ditambahkannya; “Sebelum membebaskan sekitar 271 hektarelahan hutan tersebut, Pemkab Tapsel sudah menyiapkan lahan pengganti seluas 275 hektare yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) di wilayah di Batang Torudiubah menjadi kawasan hutan hal tersebut diutarakan Bupati Tgl 10Agustus, 2012 pada saat penekanan tombol pemancangan perdana pondasi pembangunan Perkantoran dan penanda tanganan prasasti oleh Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu di Dano Situmba Kilang PapanSipirok, Kecamatan Sipirok,
Haltersebut berlanjut pada tanggal 25 Juni 2013 Warga Petani Desa Janji Mauli  dikagetkan atas kedatangan Rombongan Aparat Pemkab Tapanuli Selatan yang langsung melakukan pengrusakan lahan kebun dantanaman Masyarakat setempat tampa adanya sosialisai kepada Masyarakat sebelumnya, dengan dalil; guna kepentingan PertapakanKantor Bupati Desa Kilang Papan Dano Situmba Kec. Sipirok “berdasarkan Hibah Pemkab Tapsel No 99-B/KPTS 2012. Tertanggal 1 Maret 2012.

Dengandalil kepentingan Pemkab tersebut, Aparat penertiban Pemda yang di back Upaparat Pemerintah lainnya langsung melakukan penyerobotan tanah Pertanian danRumah tinggal Warga di beberapa lokasi Tanah Warga Desa Dano Riman Desa Janji Mauli yang semestinaya dilakukan di DesaTolang Kecamatan Sipirok (berdasarkan SK) dengan alasan wilayah Desa tersebut telah berubah, hal tersebut diungkapkan Sdr. Musafran Batubara, SE (Kasi OperasionalSatpol PP) menyatakan “Desa tersebut telah berubah” ungkapnya menjawabpertanyaan penduduk setempat.

Ironisnyalagi; Surat Perintah Tugas (SPT) yang digunakan Aparat dilapangan tertanggal, 23-24Juli 2013 sedangkan Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan pada tanggal 25Juli 2013. ungkap warga selaku nara sumber,menyoal salah lokasi tersebut: juga ‘Dahlan Harahap, B.Sc” yang mengakusebagai perwakilan PT. TSM menyatakan bahwa “Rencana Pembangunan Kantor dan Perumahan Pemda tersebut berada di DesaTolang” jelasnya saat dokonfirmasi Warga dilapanagan, pertanyaannya: “kenapa Aparat Pemda Tapsel serobot tanah dan merusak tempat tinggal/Rumah Petani di Dano Riman Desa Janji Mauli  ?

Selainitu, Warga Desa Pemilik Tanah, juga mempertanyakan adanya keterlibatan TNI dari kesatuan KODIM 02 TS, Kepolisian setempatyang dianggap warga sebagai perpanjangan tangan Bupati setempat danmeng-intimidasi Warga dalam pelaksanaan penghancuran Tanaman dan Peyerobotanlahan Tanah milik mereka..?

Berikut nama nama Warga Desapemilik lahan/tanahnya yang terancam dirampas:
Tanah milik Khairuddin Piliang, berada di KecamatanAngkola Timur.
Tanah milik Khairuddin Piliang
Tanah milik Kalijunjung Siregar, dirusak dan dihancurkanPemda Tapsel
Tanah milikL br. Simatupang, dirusak dan dihancurkan Pemda Tapsel
Tanah milikJ. Simatupang, dirusak dan dihancurkan Pemda Tapsel
Tanah milikGamaliel Siregar, dirusak dan dihancurkan Pemda Tapsel
Tanah milikDaniel Pohan, dirusak dan dihancurkan Pemda Tapsel
Tanah milikDaniel Pohan
Tanah milikGamaliel Siregar
Tanah milik Ismael Siregar: kuburan leluhur bapak inisudah digusur Pemkab Tapsel tanpa Musyawarah atau izin Ahliwaris.
Tanah milik OTP Pakpahan, pertanian dirusak dan Rumahnyadirubuhkan secara brutal dan
dariratusan masyarakat yang menjadi korban,sekarang tinggal 13 orang yang bertahan mempertahankan lahannya. ungkap narasumber 27/7
Pertanyaan Masyarakat:
1. Dasar apa Pemkab TapanuliSelatan menghibahkan tanah Penduduk ke PT. TSM (Tapanuli Selatan Membangun =BUMD) Tampa adanya Musyawarah dan sosialisasi kepada Warga pemilik Tanah ?
2. Dasar apa Petugas SatpolPP mengalihkan lokasi Pembebasan/eksekusi Tanah semestinya dilakkan di Desa Kilang Papan Dano Situmba ke Lokasi Desa Janji Mauli (Dano Riman) ?  
     berdasarkan Surat Perintah Tugas yangdimiliki.

Atas hal hal tersebut diatas dan guna Keadilan danSupremasi hukum yang ada, dimintakan kepada; Pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah RI, Gubernur Prov.SumateraUtara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPD dan DPR RI, Kejaksaan RI, Kapolridan Kapolda serta seluruh elemen Masyarakat Orspol, Orsos/Ormas DI NKRI untukmengetahuinya dan dapat kiranya memeberi dukungan Moriil maupun Penegakan hukumsebagaimana mestinya atas Hak hak Rakyat  pada Dugaan Penyalah gunaan Kewewenangan yangdilakukan dalam merampas hak hak Rakyat/Petani Desa Janji Mauli TapanuliSelatan Sumatera Utara.
Amin.!,Wass…………………