Pelaksana Adat :
Raja Panusunan Bulung (arti langsung : Penyusun Daun, arti dalam adat adalah Pemimpin sidang Adat).
Suhut (Pihak yang hajatan, Suhut Parboru : pihak keluarga Mempelai Wanita, suhut Paranak pihak keluarga mempelai Pria).
Anak Boru (Kumpulan keluarga dari Suhut yang merupakan putri dari Suhut yang telah berkeluarga, contoh : keluarga suhut adalah Marpaung, maka pihak anak boru adalah putri dari kel Marpaung yang telah berkeluarga).
Pisang Raut (Kumpulan keluarga dari Anak Boru yang putri dan telah berkeluarga).
Raja Parhata...